Studi Kompratif terhadap Tindakan Pembelaan diri yang Berakibat Kematian Ditinjau dari Hukum Pidana dan Hukum Islam

  • Muhamad Kahfi Alghifari Ilmu Hukum
  • Fariz Farrih Izadi
Keywords: pertanggung jawaban pidana, pembelaan diri, pembelaan terpaksa

Abstract

Abstract. Actions to protect oneself in the common law system are known as self-defence and permissible force, namely self-defense and the permissibility of these actions. In Islamic criminal law, allowing self-defense or forced defense is known as daf'u as-sa'il which means avoiding, rejecting and defending oneself from attack. The formulation of the problem in the preparation of this research includes whether excessive self-defense can be qualified as a justification and how criminal responsibility results in death in the perspective of Criminal Law and Islamic Law. The goal is to find out what has been described in the formulation. The method used in this research is a normative juridical approach with a qualitative approach. The results of his research are that a person who makes a defense is forced if he is proven to have committed and the elements are fulfilled, meaning he cannot be convicted, so he is released because it is true that there is a defense to protect himself which threatens life, honor, life and property. As for criminal responsibility in Islamic law, it says that if it can be qualified as the victim's family is given the opportunity to forgive the perpetrators of accidental killing then the sanction is kifarat, which is in the form of freeing a slave (slave), besides that it is also subject to other penalties, namely in the form of diyat payments.

Abstrak. Perbuatan melindungi diri dalam sistem common law, dikenal dengan self-defence dan permissible force, yaitu pembelaan diri dan diperbolehkannya perbuatan tersebut. Dalam hukum pidana Islam memperbolehkan pembelaan diri atau pembelaan terpaksa dikenal dengan istilah daf’u as-sa’il yang artinya menghindari, menolak dan membela diri dari penyerangan. Adapun rumusan masalah dalam penyusunan penelitian ini yang meliputi, Apakah pembelaan diri yang melampaui batas dapat dikualifikasikan sebagai alasan pembenar dan Bagaimana pertanggung jawaban pidana yang mengakibatkan kematian dalam persfektif Hukum Pidana dan Hukum Islam. Tujuannya agar mengetahui apa yang telah diuraikan pada rumusan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian tersebut yaitu pendekatan yuridis normatif dengan jenis pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitiannya yaitu bahwa seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa jika dia terbukti melakukan dan unsur-unsurnya terpenuhi artinya dia tidak bisa dipidana, jadi dibebaskan karena benar adanya pembelaan guna melindungi diri yang mengancam nyawa, kehormatan, jiwa dan harta. Adapun pertanggung jawaban pidana dalam hukum Islam mengatakan bahwa apabila dapat dikualifikasikan sebagai yaitu keluarga korban diberi kesempatan untuk memaafkan pelaku pembunuhan tidak sengaja maka sanksinya adalah kifarat, yang berupa memerdekakan seorang hamba sahaya (budak), disamping itu juga dikenai hukuman lain yaitu berupa pembayaran diyat.

Published
2023-01-25