TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN KEDARURATAN PRA-HOSPITAL MELALUI PUBLIC SAFETY CENTER (PSC) 119 UNTUK PENINGKATAN LAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA

budi sylvana

Abstract


Kejadian gawat darurat biasanya berlangsung cepat dan tiba-tiba sehingga sulit memprediksi kapan terjadinya. Tidak banyak yang menyadari bahwa kasus-kasus kegawatdaruratan banyak yang tidak tertangani sebagaimana mestinya. Untuk itu perlu adanya penguatan kualitas pelayanan kegawatdaruratan melalui sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) yang bertujuan memberikan pertolongan pertama pada kasus kegawatdaruratan di bidang kesehatan.  SPGDT berpedoman pada respon cepat yang menekankan time saving is life and limb saving, yang melibatkan pelayanan oleh masyarakat, tenaga kesehatan, pelayanan ambulans gawat darurat dan sistem komunikasi. SPGDT mulai dikenal sejak Deklarasi Makassar tahun 2000 yang bersamaan dengan puncak acara Hari Kesehatan Nasional ke-36, dimana salah satu poin yang terdapat di dalam Deklarasi Makasar tersebut adalah memasyarakatkan SPGDT sehari-hari dan bencana  secara efektif dan efisien. Tujuan utama dari pencanangan Deklarasi Makasar tersebut adalah terciptanya Safe Community yang berarti masyarakat yang sehat, aman dan sejahtera, melalui terselenggaranya pelayanan kesehatan Pra Rumah Sakit, Intern Rumah Sakit dan Antar Rumah Sakit (Rujukan). Di Indonesia SPGDT (Sistim Pelayanan Gawat Darurat Terpadu) atau yang di negara lain disebut EMS (Emergency Medical Services) belum menunjukkan hasil maksimal, sehingga banyak dikeluhkan oleh masyarakat ketika mereka membutuhkan pelayanan kesehatan. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui implementasi penyelenggaraan kedaruratan pra-hospital melalui Public Safety Center (PSC) 119 dalam peningkatan layanan kesehatan di indonesia. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan yang bersifat kualitatif. Penyusunan tesis ini diawali dengan suatu penelitian yang dimaksudkan untuk mendapatkan masukan yang dipergunakan sebagai bahan pembahasan dan analisis sehingga dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 pelayanan kesehatan menjadi urusan wajib pemerintah daerah  kabupaten/kota, termasuk pelayanan kesehatan gawat darurat. Untuk itu, pelayanan pra-hosptal melalui PSC 119 wajib dibentuk di semua kabupaten/kota untuk menjamin hak masyarakat akan layanan kesehatan

Keywords


Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), Public Safety Center (PSC), Tanggungjawab Pemerintah Daerah

Full Text:

PDF

References


Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum U11,Yogyakarta,2001

CST Kansil, Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia (rineka cipta) jakarta, 1991

E. Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia, (Jakarta, Penerbit Ichtisar)

Hermien Hadiati Koeswadji, 1998, Hukum Kedokteran, Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam

Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Indra Perwira, “Memahami Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia”, dalam : https://referensi.elsam.or.id, yang diakses pada tanggal 2 September 2016, pukul 20.00 WIB

http://www.yankes.kemkes.go.id/read-sistem-penanggulangan-gawat-darurat-terpadu-spgdt-menggurangi-tingkat-kematian-dan-kecacatan-713.html

Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid I (Jakarta, Penerbit Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006)

Rini Irianti Sundari dkk, 2016, “Kajian Akademis Urusan Pemerintahan Konkuren yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Cianjur Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah”, Bandung.

Roscam Abing, 1998, “Health, Human Rights and Health Law The Move Towards Internationalization With Special Emphasis on Europe” dalam journal International Digest of Health Legislations, Vol 49 No. 1, 1998, Geneve

Soekidjo Notoatmodjo, Etika dan Hukum Kesehatan, (Rineka Cipta,) Jakarta, 2010

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.6513

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: