Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 5 No. 2 (2021): Unram Law Review (ULREV)

Legal Implications for Regulating Investigation Authority in Accident Cases at Railroad Crossings

DOI
https://doi.org/10.29303/ulrev.v5i2.174
Submitted
August 16, 2021
Published
2021-10-28

Abstract

The purpose of this research is to find out the legal implications of regulating the investigative authority in cases of accidents at railroad crossings. The research method used in this study is normative juridical research using a statutory approach, and a conceptual approach. The results obtained from this study are the implications arising from different provisions of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, and Law Number 23 of 2007 concerning Railways is that there is a tug of war on the authority of investigation between related agencies, namely Police Investigators and Railway PPNS. The tug-of-war of this investigative authority resulted in a conflict of investigative authority, where Police investigators conducted investigations based on the provisions of the Criminal Code, while the Railway PPNS conducted investigations based on the provisions of Law Number 23 of 2007 concerning Railways.

References

Adelia Dwi Agata. (2020). “Perlindungan Penumpang Kecelakaan Kereta Api Di Daerah Operasi 4 Semarang.” Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum
Aldi Subhan Lubis. (2019).“Pelaksanaan Pembayaran Ganti Rugi Dalam Kegiatan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalur Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta Terhadap Bidang Tanah Yang Tidak Memiliki Alas Hak.” Doktrina: Journal Of Law.
Anton Budiharjo and Isro Febrian Yunarto. (2019). “Kajian Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api Grogol Di Kabupaten Tegal Study On Improving The Safety Of The Crossroads Of The Grogol Railway In The Tegal Regency.” Jurnal Keselamatan Transportasi Jalan (Indonesian Journal of Road Safety)
Bagus Priyo Pangestu, Barlian Henryranu Prasetio, and Gembong Edhi Setyawan. (2017). “Implementasi Kendali Palang Pintu Kereta Api Menggunakan IR Sensor Dan NRF24L01”. Jurnal Pengembangan Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer
Budiharjo and Yunarto, “Kajian Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api Grogol Di Kabupaten Tegal Study On Improving The Safety Of The Crossroads Of The Grogol Railway In The Tegal Regency”. Jurnal Keselamatan Transportasi
Dhya Wulandar. (2019). “Peranan Kepolisian Dalam Penanggulangan Balapan Liar Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Di Polres Bone)". Jurnal Al-Dustur : Journal of politic and islamic law
Fikri La Hafi and Budiman Budiman. (2017). “Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis Dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Dalam Undang-Undang Perbankan Syariah Di Indonesia”. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial
Gabriella Evanggelista and Siti Nurbaiti. (2019). “Perlindungan Hukum Atas Hak Kenyamanan Konsumen Sebagai Pengguna Jasa Tranportasi Kereta Api Commuter Line Khusus Wanita”. Jurnal Hukum Adigama
Idhar Resmadi. (2014). “Kajian Moralitas Teknologi Pintu Perlintasan Kereta Api (Studi Kasus: Pintu Perlintasan Kereta Api Cikudapateuh Bandung)”. Jurnal Sosioteknologi
Indonesia Ministry Of Transportation. (2007). “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian,” Indonesia, Ministry Of Transportation
Jumardi Jumardi et al., (2020).“Perkembangan Transportasi Kereta Api Di Jakarta”. Jurnal Pattingalloang
Kristian Nurseto. (2017). “IMplementasi Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian Mengenai Larangan Mendirikan Bangunan di Sempadan Rel Kereta Api Surabaya”. Novum: Jurnal Hukum
Ministry Of Transportation, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian”.
Ridwan HR. (2008). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Roy Rizki. (2014). “Analisis Wacana Kritis Pada Pemberitaan Pasca Tragedi Bintaro 2”. Erudio Journal of Educational Innovation
Rudolf Silaban and Indah Malau Pase. (2021). “TInjauan Yuridis Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan”. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana
Rusli, Hardijan. (2006). “Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?”. Law Review, Volume V. No. 3. hlm. 50.
Shylvia Sandra Djaleha. (2018). “Penggunaan Sepeda Motor Sebagai Transportasi Komersial Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan”. Lex Privatum
Sigit Dimas Imadudin Satrianto Kiki Aprilli Yannik. (2016). “Palang Pintu Otomatis Dengan Countdown Sebagai Upaya Menghindari Kecelakaan Di Perlintasan Kereta,” Pelita - Jurnal Penelitian Mahasiswa UNY
Siti Fatimah. (2019). “Pengantar Transportasi,” Myria Publisher
Suwardi, Rossa Ilma Silfiah, and Heru Kuswanto. (2018). “Kebijakan Publik Tentang Sistem Keselamatan Dan Keamanan Perkeretaapian Di Indonesia". Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat III Universitas PGRI Ronggolawe Tuban
Vinca Fransisca Yusefin and Sri Mulyati Chalil. (2018). “Penggunaan Lie Detector (Alat Pendeteksi Kebohongan) Dalam Proses Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum