MAKSIMUM MASLAHAH DALAM PENGELUARAN KONSUMSI

rika Widianita Widianita, Ariyun Anisah, Khadijah Nurani

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara empirik mengenai perilaku konsumen muslim Kota Bukittinggi dalam memaksimalkan maslahah dalam pengeluaran konsumsinya. Dimana maslahah hanya bisa diperoleh ketika konsumsi yang dilakukan terhadap barang barang halal, tidak berlebih-lebihan dalam konsumsi, kemudian melakukan konsumsi sosial untuk akhirat dengan membantu kebutuhan orang lain yang membutuhkan melalui zakat. Infak dan sedekah. Penilitian dilakukan melalui survey lapangan dengan membagikan kuesioner kepada konsumen muslim yang berdomisili di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Data yang diperoleh diolah menggunakan statistik deskriptif, kemudian dianalisis menggunakan teori-teori yang ada. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa konsumen muslim Bukittinggi telah memaksimumkan maslahah dalam pengeluaran konsumsi dengan mengkonsumsi barang yang halal, kemudian tidak berlebih-lebihan dalam konsumsi, serta melakukan konsumsi sosial untuk akhirat dengan membantu orang lain yang membutuhkan melalui zakat, infak dan sedekah.


Keywords


perilaku konsumen; maksimum maslahah; pengeluaran konsumsi

References


Buku

al-Qaradhawi, Yusuf. (2018). Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta:Gema Insani

Badan Pusat Statistis Kota Bukittinggi. (2020). Kota Bukittinggi Dalam Angka 2020

Fauzia, Ika Yunia., & Riyadi, Abdul Kadir. (2014). Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid al-Syariah. Jakarta: Kencana

Jurnal

Ali Rusdi, M. (2017). Maslahat Sebagai Metode Ijtihad dan Tujuan Utama Hukum Islam. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 15(2), 151–168. https://doi.org/10.35905/diktum.v15i2.432

Hamid, Abdul. (2018). Teori Konsumsi Islam Dalam Peningkatan Ekonomi Umat. j-EBIS Vol. 3 No.2 Juni 2018. 204-2016

Ilyas, Rahmat (2017). Konsep Maslahah Dalam Konsumsi Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Islam. JURNAL PERSPEKTIF EKONOMI DARUSSALAM, 1(1), 9–24. https://doi.org/10.24815/jped.v1i1.6517

Kara, Muslimim. (2012). Pemikiran Al-Syatibi Tentang Maslahah Dan Implementasinya Dalam Pengembangan Ekonomi Syariah. ASSETS Volume 2 Nomor 2 Tahun 2012. 173-184

Liling, A. (2019). Konsep Utility Dalam Prilaku Konsumsi Muslim. BALANCA : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(1), 71–91. https://doi.org/10.35905/balanca.v1i1.1040

Manilet, Aisa. (2015). Kedudukan Maslahah Dan Utility Dalam Konsumsi (Maslahah Versus Utility). Tahkim, Vol.XI No.1 Juni 2015. 97-108_

Septiana, Aldila. (2015). Analisis Perilaku Konsumsi Dalam Islam. DINAR, Vol. 1 No. 2 Januari 2015. 1-17

Syaparuddin, (2015). Formulasi Fungsi Maslahah Dalam Perilaku Konsumsi rumah Tangga Muslim. AT-TARADHI Jurnal Studi Ekonomi, Volume 6, NOmomr 1, Juni 2015, hlm 51-60

Zaimsyah, Annisa Masruri., & Herianingrum, Sri. (2019). Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Konsumsi. Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman, 5(1), 22–33. https://doi.org/10.36420/ju.v5i1.3638

Tesis

Anas, Ahmad. (2020). Infaq Sebagai Teori Konsumsi Dalam Ekonomi Islam. Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.




DOI: https://doi.org/10.29103/el-amwal.v4i2.5261

Article Metrics

 Abstract Views : 891 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 56 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 rika Widianita Widianita, Ariyun Anisah, Khadijah Nurani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Flag Counter