Menakar Keterlibatan Dokter dalam Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan seksual terhadap Anak

Kodrat Alam

Abstract


The involvement of forensic doctors in the criminal justice process places doctors as one of the professions who have an important role and assistance in every stage of investigation, investigation, prosecution and evidence in court. The purpose of this study was to understand the scope of the role and assistance of doctors in the criminal justice process, as well as to examine the regulations on child protection in regulating the involvement of doctors in chemical castration. The research method used is normative juridical. Professional organizations reject the involvement of doctors in the implementation of chemical castration because it is against the code of ethics and medical oath. The regulation of the role and assistance of forensic doctors in principle places forensic doctors as experts in the field of judicial medicine whose opinions and expertise can be requested to prove the occurrence of criminal acts involving crimes against body and life.


Keywords


doctor, chemical castration, child protection, health law, alternative punishment.

References


A. Buku

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Ary Prasetyo Handoko, Eksistensi Pidana Kebiri Kimia ditinjau dari Teori Tujuan Pemidanaan (Studi Atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yogyakarta, 2019.

Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, Dasar-Dasar Ilmu Kedokteran Kehakiman, Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Marwan Effendy, Sistem Peradilan Pidana (Tinjauan Terhadap beberapa Perkembangan Hukum Pidana), Referensi, Jakarta, 2012.

Njowito Hamdani, Ilmu Kedokteran Kehakiman, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992.

Supriyadi Widodo Eddyono, et.all., Menguji Euforia Kebiri ; Catatan Kritis atas Rencana Kebijakan Kebiri (Chemical Castration) Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform ECPAT Indonesia, Jakarta, 2016.

Y.A. Triana Ohoiwutun, Ilmu Kedokteran Forensik; Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran), Pohon Cahaya, Yogyakarta, tanpa tahun.

B. Jurnal.

Arrista Trimaya, Mencermati Pengaturan Hukuman Kebiri di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding, Media Pembinaan Hukum Nasional, 24 Juni 2016;

Atet Sumanto, Tindakan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Menggunakan Kekerasan Terhadap Anak Di Indonesia, Perspektif, Volume 22 Nomor 2, Mei 2017;

Erna Setiawati, Sukinta, Bambang Dwi Baskoro, Implementasi Kebijakan Diversi Di Dalam Penegakan Hukum Pidana Dalam Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Ungaran), Diponegoro Law Journal, Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017;

Fanny Nadia, Tindakan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia (Studi Perbandingan Ketentuan Pemberian Kebiri Kimia Di Indonesia Dan Amerika Serikat), Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, Maret 2017;

Krismiyarsi, Kebijakan Sanksi Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Kajian Politik Hukum Pidana, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Volume 4 Nomor 1 Tahun 2018;

Kristina Sitanggang, Madiasa Ablisar, Muhammad EkaPutra, Suhaidi, Hukuman Kebiri Kimia (Chemical Castration) Untuk Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Ditinjau Dari Kebijakan Hukum Pidana, USU Law Journal, Vol.6.No.1, Januari 2018;

Nuzul Qur’aini Mardiya, Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual; Implementation of Chemical Castration Punishment For Sexual Offender, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 1, Maret 2017.

Rika Susanti, Peran Dokter sebagai Saksi Ahli Di Persidangan, Jurnal Kesehatan Andalas, Volume 2 Nomor 2, Mei 2013;

Sharon Yudha Ginting, Anggreini Atmei Lubis, Rizkan Zulyadi, Penerapan Sanksi Hukum Tindak Pidana Pemerkosaan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Putusan No. 65/Pid.Sus-Anak/2017/PN. Mdn), Juncto, Volume 1 Nomor 2, Desember 2019;

C. Website

CNN Indonesia, DPR Minta IDI Laksanakan Putusan Pengadilan Soal Kebiri Kimia, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190827122640-32-424979/dpr-minta-idi-laksanakan-putusan-pengadilan-soal-kebiri-kimia, 12 September 2019.

____________, Aturan Teknis Eksekusi Hukuman Kebiri Tinggal Diteken Jokowi, Kamis, 29 Agustus 2019, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190829080113-12-425597/aturan-teknis-eksekusi-hukuman-kebiri-tinggal-diteken-jokowi, 18 November 2019.

Ishomuddin, Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis, https://nasional.tempo.co/read/1240505/vonis-kebiri-kimia-hakim-pn-mojokerto-perbuatan-terdakwa-sadis, Senin 9 September 2019.

Inggried Dwi Wedhaswary, Infografik: Seperti Apa Kebiri Kimia?, https://www.kompas.com/tren/read/2019/08/26/180000665/infografik--seperti-apa-kebiri-kimia-, 12 September 2019.

M. Zaid Wahyudi, Suntik Kebiri; Mematikan Dorongan Seksual, Kompas, 19 Mei 2014, http://rumahpengetahuan.web.id/suntik-kebiri-mematikan-dorongan-seksual/, 12 Oktober 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v36i2.7561

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum Indexed by :

google_scholar onesearch garuda crosref onesearch sinta sinta scopus
Jurnal Hukum
   
Faculty of Law, UnissulaCopyright of Jurnal Hukum
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk,ISSN 1412-2723 ( Print )e-ISSN 2723-6668 ( Online )
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112