Analisis Pasal 4 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terkait Poligami

indonesia

  • I Gede Arya Kusuma Program Studi Magister Kenotariatan

Abstract

Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan dinyatakan bahwa dalam hal bilamana suami yang hendak beisteri lebih disini pengadilan dapat memberi ijin, namun asalkan di kehendaki fihak-fihak yang bersangkutan, yang di anut Undang-Undang Perkawinan ialah asas monogami terbuka artinya tidak menutup kemungkinan untuk poligami. Dalam hal suami boleh melakukan poligami salah satu syaratnya adalah sebagaimana dalam pasal 4 ayat 2 huruf a menyatakan “isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri”. Didalam pasal tersebut kata kewajiban menjadi kabur karena tidak dijelaskan sejauh mana serta apa saja yang mencangkup kewajiban tersebut. Penulisan ini tujuannya mengetahui apa-apa sajakah yang menjadi syarat suami dapat melakukan poligami dan sejauh mana isteri dikatakan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri sebagaimana dalam pasal 4 ayat 2 huruf a Undang-Undang Perkawinan. Penelitian yang penulis gunakan ialah penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penulisan ini adalah suami dapat melakukan poligami diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Perkawinan serta pengadilan masih akan memeriksa persetujuan dari sang isteri, dalam hal perkawinan sebagaimana pasal2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan tidak luput pula dari peran agama serta adat istiadat, sehingga kewajiban isteri dalam pasal 4 ayat 2 huruf a Undang-Undang Perkawinan juga ditinjau dari segi adat dan agama kepercayaan calon suami isteri

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-04-28
How to Cite
KUSUMA, I Gede Arya. Analisis Pasal 4 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terkait Poligami. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 69-78, apr. 2020. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/52246>. Date accessed: 28 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2020.v05.i01.p06.
Section
Articles