POLITIK HUKUM PENGATURAN SULTAN GROUND DALAM UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2013 TENTANG KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA DAN HUKUM TANAH NASIONAL

Authors

  • Rangga Alfiandri Hasim Kementrian Agraria dan Tata Ruang / BPN

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.4

Keywords:

Sultan Ground

Abstract

Abstract

Yogyakarta has privilege to manage their own household. Five additional authority among the procedures to fill office, position, duty, and authorities the governor and and Vice Governor; the Government's institutional, cultural, land and and spatial planning. Related authorities of the land authority of Yogyakarta have the privilege to regulate and administer Sultan Ground and Pakualaman ground based to law No. 13 year 2012 about Privilege. The arrangement need to be analysed legally associated with the National law of the land with the aim of sync that there are setting sultan ground and the right policy arrangement. This is a normative law research with historical approach related to the arrangement of sultan ground before occupation to the independent regulation and legislation approach associated to sultan ground to the national land.Based on methods and  approach that was undertaken it can be produced surely none of the sultan of yogyakarta having domein over the land of sultan ground that is different from  domein owned ny individuals although national law of the land admit that sultan ground is state land with the ratification of this features then based on the second principle of lex posteriori derogate legi priori.

 

Abstrak

Yogyakarta memiliki keistimewaan dalam mengurus rumah tangganya sendiri. lima kewenangan tambahan itu antara lain tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur; kelembagaan pemerintah, budaya, pertanahan dan tata ruang. Terkait kewenangan bidang pertanahan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki keistimewaan dalam mengatur dan mengelola Sultan Ground dan Pakualaman ground dengan berbasis kepada UU No.13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Pengaturan tersebut perlu dianalisis secara yuridis dikaitkan dengan Hukum Tanah Nasional dengan tujuan supaya terdapat sinkronisasi pengaturan Sultan Ground serta kebijakan yang tepat untuk pengaturannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan sejarah terkait pengaturan Sultan Ground dari masa sebelum penjajahan hingga jaman merdeka serta pendekatan peraturan perundang-undangan terkait pengaturan Sultan Ground dengan Hukum Tanah Nasional. Berdasarkan metode dan pendekatan yang dilakukan maka dapat dihasilkan bahwasanya Sultan Yogyakarta memiliki domein atas tanah Sultan Ground yang berbeda dengan hak milik / domein  yang dimiliki perseorangan meskipun Hukum Tanah Nasional mengakui bahwa Sultan Ground adalah tanah negara dengan dikeluarkannya Undang-Undang Keistimewaan ini maka berdasarkan azas lex Posteriori derogate legi priori yang berarti hukum yang baru mengesampingkan yang lama.

 

References

Buku

Amiruddin dan Zainal Askin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2012.

Bakri, Muhammad. Hak Menguasai Tanah Oleh Negara. Malang: UB Press. 2011.

Dwiyanto, Djoko. Kraton Yogyakarta: Sejarah, Nasionalisme & Teladan Perjuangan. Yogyakarta: Paradigma Indonesia, 2009.

Fuady, Munir. Teori-teori Besar Dalam Hukum (Grand Theory). Jakarta: Kencana, 2013.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya. Jakarta: Djambatan, 1997.

Irianto, Sulistyowati dan Shidarta. Metode Penelitian: Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2013.

Limbong, Bernhard. Hukum Agraria Nasional. Jakarta: Margaretha Pustaka, 2012.

Luthfi, Ahmad Nashih dkk. Keistimewaan Yogyakarta: Yang Diingat dan Yang Dilupakan. Yogyakarta: STPN Press, 2009.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.

Mertokoesoemo, Soedikno. Grand Design Perencanaan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultan dan Pakulaman. Yogyakarta: STPN Pres, 1982.

Muliawan, JW. Pemberian Hak Milik Untuk Rumah Tinggal. Jakarta: Cerdas Pustaka, 2009.

Rool Werner dalam Nur Aini Setiawati. Dari Tanah Sultan Menuju Tanah Rakyat: Pola Pemilikan, Penguasaan, Dan Sengketa Tanah Di Kota Yogyakarta setelah Reorganisasi 1917. Yogyakarta: STPN. Press, 2011.

Salim dan Erlis Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada penelitian Disertasi dan Tesis. Jakarta: Rajawali Press, 2014.

Sembiring, Julius. Tanah Negara. Yogyakarta: STPN Press, 2012.

Setiawati, Nur Aini. Dari Tanah Sultan Menuju Tanah Rakyat : Pola Pemilikan, Penguasaan, dan Sengketa Tanah di Kota Yogyakarta setelah Reorganisasi 1917. Yogyakarta: STPN Press, 2011.

Soesanobeng, Herman. Filosofi, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, dan Agraria, Yogyakarta: STPN Press, 2012.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Perdata: Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty, 1975.

Supriyadi. Aspek Hukum Tanah Aset Daerah: Menemukan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian atas Eksistensi Tanah Aset Daerah. Jakarta: Prestasi Pustakaraya, 2010.

TIM Jurusan Ilmu Politik Fisipol UGM. Naskah Akademik RUU tentang keistimewaan Yogyakarta. Yogyakarta: 2007. Tidak dipubikasikan.

Utrecht, E. Pengantar Hukum Administrasi Republik Indonesia. Surabaya: Pustaka Tanta Masa, 1986.

Wiradi, Gunawan. Seluk Beluk Masalah Agraria: Reforma Agraria dan Penelitian Agraria. Yogyakarta: STPN Press, 2009.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-undang No.13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta.

Undang-undang No. 27 Tahun 2006 tentang Penataan Ruang.

Undang-undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Perdais No.1 Tahun 2013 tentang Keistimewaan Yogyakarta.

Downloads

Published

2016-11-07

How to Cite

Hasim, R. A. (2016). POLITIK HUKUM PENGATURAN SULTAN GROUND DALAM UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2013 TENTANG KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA DAN HUKUM TANAH NASIONAL. Arena Hukum, 9(2), 207–224. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.4

Issue

Section

Artikel