PENGARUH TRANSAKSI HAWALA TERHADAP TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA

Imam Subandi, Adji Samekto
DOI: 10.14710/mmh.47.3.2018.268-281
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Transaksi Hawala memang merupakan transaksi  yang jarang kita temukan khususnya di Indonesia namun tidak di luar negeri. Hal ini dikarenakan transaksi hawala  tersebut memang transaksi yang sangat bersifat rahasia yang menggunakan kepercayaan tingkat tinggi. Transaski hawala ini sangat memungkinkan disalah gunakan untuk kejahatan seperti pencucian uang ataupun pendanaan terorisme, namun sebenarnya Hawala juga bisa  digunakan untuk hal-hal yang baik seperti pengiriman uang  ke daerah atau Negara lain dengan waktu yang cepat dan biaya yang jauh lebih murah daripada system remittan yang dipakai perbankan. Disamping itu, mata uang tidak harus mengalami konversi. Oleh karena itu hal-hal yang akan menjadi perhatian dalam penelitian ini adalah sebagai berikut adalah bagaimana transaksaksi hawala dilakukan serta pengaruh hawala  di Indonesia khususnya terhadap tindak pidana terorisme dengan  pengaruh “HAWALA” terhadap upaya pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia? . Metode penelitian yang akan digunakan  dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif  yang bersifat  eksplanatoris, yaitu menjelaskan secara terperinci dan sistematis  fakta-fakta  sesuai dengan kerangka pemikiran  deduktif dengan pengumpulan data  melalui library research dan Penelitian Lapangan dalam hal ini adalah pengumpulan dan pencarian  data dengan mendatangi  secara langsung instansi-instansi  yang berwenang dalam pemberantasan terorisme yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Densus 88 Anti Terror, PPATK dan instansi lain yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti, juga individu-individu yang dianggap mengetahui praktek “HAWALA”, dengan mengadakan wawancara (interview) baik secara terbuka maupun dengan teknik tertutup seperti eliciting dalam intelijen.


Full Text: PDF

Keywords

Hawala, Transaksi, Terorisme

References

Badr, G. M. (1978). Ialamic Law: Its Relation to Other Legal Systems. The American Journal of Comparative Law, 26(2), 24–25.

Bennett Seftel Hawala Networks. (2017). Bennett Seftel Hawala Networks: The Paperless Trail of Terrorist Transactions.

Force, F. A. T. (2008). Terrorist Financing. New York.

Redaksi. (2003). PP Dan Undang-undang Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Terorisme dan Kepolisian Negara Tahun 2002. Jakarta: Tamita Utama.

Thefreedictionary. (n.d.). No Title. Retrieved from www.thefreedictionary.com/ ”HAWALA”