KAJIAN TERHADAP PENDEKATAN ILMU HUKUM NORMATIF DAN ILMU HUKUM EMPIRIK SEBAGAI DUA SISI PENDEKATAN YANG SALING MENGISI

Krismiyarsi Krismiyarsi
DOI: 10.14710/mmh.44.1.2015.114-122
Copyright (c) 2015 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Law is a social phenomenon that has various aspects and dimensions of the broad and diverse. Therefore, scientifically, we can study law from several points of view. Based on the purpose and characters, the science of law can be divided into two types, namely the Normative Jurisprudence and Empirical Jurisprudence. These two approaches to do dichotomy and opposed to each other, but rather complement each other as a connecting line.

Hukum adalah gejala kemasyarakatan yang mempunyai berbagai aspek dan dimensi yang luas dan majemuk., karena itu, hukum secara ilmiah dapat dipelajari dari beberapa sudut pandang. Berdasarkan tujuan dan sifatnya, ilmu hukum dapat dibedakan ke dalam dua jenis, yakni Ilmu Hukum Normatif dan Ilmu-ilmu Hukum Empirik. Ke dua pendekatan ini jangan dikhotomikan dan dipertentangkan satu dengan  lainnya, melainkan  saling mengisi sebagai suatu garis menyambung


Full Text: PDF

Keywords

Normative Jurisprudence, empirical Jurisprudence, Ilmu Hukum Normatif, Ilmu Hukum Empirik