KAJIAN TATA KELOLA PENYEDIAAN TAMAN KOTA RAMAH HAM DI KABUPATEN WONOSOBO

Fikri Farkhana, Mardwi Rahdriawan
DOI: 10.14710/jpk.6.2.96-107

Abstract


Kabupaten Wonosobo menjadi Kota Ramah Hak Asasi Manusia pada tahun 2014. Hal tersebut mengacu pada Deklarasi Gwangju guna mewujudkan kovenan HAM internasional. Bentuk implementasinya adalah melalui pembangunan taman kota ramah HAM yaitu Taman Kartini dan Taman Fatmawati. Permasalahan yang terjadi pada kedua taman adalah belum optimalnya tata kelola taman kota pada beberapa aspek seperti minimnya sosialisasi taman ramah HAM kepada masyarakat dan minimnya perawatan fasilitas taman yang rusak. Tujuan penelitian yaitu untuk mengkaji tata kelola taman kota di Kabupaten Wonosobo. Tata kelola yang dimaksud adalah bentuk manajemen pembangunan dengan kerjasama dan pelibatan sluruh stakeholder. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kuantitatif. Data diperoleh melalui kegiatan telaah dokumen, observasi, kuisioner, dan wawancara terstuktur. Analisis yang digunakan yaitu analisis deskriptif kuantitatif dan analisis skoring data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan terdapat perbedaan tata kelola antara Taman Kartini dan Taman Fatmawati pada tahap pemeliharaan khususnya pada pihak yang bertanggung jawab. Tata kelola taman kota ramah hak asasi manusia yang baik dapat diwujudkan melalui pemenuhan prinsip-prinsip pada tiap tahapan pembangunan meliputi tahap perencanaan, implementasi dan pemeliharaan. Prinsip utama yang harus diakomodir adalah prinsip partisipatif, prinsip akuntabilitas dan prinsip transparansi.


Keywords


Tata kelola; ramah hak asasi manusia; taman kota

Full Text: PDF

References


Bappeda. (2018). Wawancara Tata Kelola Taman Kota Ramah Hak Asasi Manusia. Kabupaten Wonosobo.

Budihardjo, E., & Sutarjo, D. (2009). Kota Berkelanjutan (Sustainable City). Bandung: PT ALUMNI.

Cochran, W. G. (2001). Teknik Penarikan Sampel. (Rudiansyah, Ed.) (Edisi Ketiga). Jakarta: UI Press.

Frazier, A. E., & Bagchi-Sen, S. (2015). Developing open space networks in shrinking cities. Applied Geography, 59, 1–9. https://doi.org/10.1016/j.apgeog.2015.02.010

Gofar, F. A., Pradjasto, A., Lousia, M., & Mugiyanto. (2015). Panduan Kabupaten dan Kota Ramah Hak Asasi Manusia. Jakarta.

Healey, P. (2015). Planning Theory: The Good City and Its Governance. International Encyclopedia of the Social & Behavioral Sciences (Second Edi, Vol. 18). Elsevier. https://doi.org/10.1016/B978-0-08-097086-8.74027-X

Moh. Nazir. (2003). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Bandung: Alfabeta.

Suryokusumo, R. F. A. (2008). Pelayanan Publik dan Pengelolaan Infrastruktur Perkotaan. Yogyakarta: Sinergi Publishing.

Syam, S. B., Wunas, S., & Hamzah, B. (2014). Evaluasi Taman Umum di Kota Luwuk. Teknik Perencanaan Prasarana Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, (23).

Wisnu, A. (2015, November). Asal Usul Wonosobo Menjadi Contoh Kabupaten Ramah HAM. Tempo.Co. Diambil dari https://nasional.tempo.co/read/715908/asal-usul-wonosobo-jadi-contoh-kabupaten-ramah-ham.

World Human Right Cities (2011). Gwangju Declaration on Human Right City. Gwangju : Korea.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Pengembangan Kota

License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0