PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK PEMEGANG HAK TANGGUNGAN PERINGKAT KEDUA DALAM EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN

Eksekusi Objek Hak Tanggungan peringkat kedua Asas Prioritas Penolakan KPKNL.

Authors

December 18, 2018

Downloads

Pemberian kredit yang dilakukan oleh bank sebagai suatu lembaga keuangan tentunya sarat akan resiko, maka Bank wajib untuk mengelola resiko tersebut, oleh karena itu diperlukan adanya manajemen resiko. Manajemen resiko diartikan sebagai serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank. Sehingga sudah semestinya harus dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima kredit serta pihak yang terkait mendapat perlindungan melalui suatu lembaga jaminan hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. Bahwa terhadap satu objek jaminan hak tanggungan yang dibebani lebih dari satu hak tanggungan tersebut, dapat diajukan pada lebih dari 1 (satu) Bank ataupun diajukan pada Bank yang sama dengan pemegang hak tanggungan yang pertama. Namun adanya peringkat dalam hak tanggungan tersebut seringkali menjadi permasalahan dalam pelaksanaan eksekusinya. Bahwa perlindungan hukum tersebut seolah seringkali tidak didapatkan oleh Bank selaku kreditur peringkat kedua, karena dalam pelaksanaan eksekusi objek Hak Tanggungan terjadi penolakan dari KPKNL karena kedudukan Bank bukan sebagai pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama. Artikel ini bertujuan untuk menelaah kedudukan Kreditur peringkat kedua dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan ketika hak tanggungan peringkat pertama sudah dilakukan roya karena kredit pertama sudah lunas, sedangkan peringkat kedua akan melakukan eksekusi atas objek Hak Tanggungan dengan dasar peringkat namun seringkali Balai Lelang menolak dengan alasan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.