DAMPAK PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR TERHADAP KELANGSUNGAN RUMAH TANGGA PERSPEKTIF MAQASID AL-SYARI’AH Studi Desa Lalombonda Kecamatan Lalonggasumeeto Kab. Konawe

Pebi Pebi, Muhammad Idris, Rusdin Muhalling

Abstract


Penelitian yang berjudul Dampak pernikahan dibawah umur terhadap kelangsungan rumah tangga Perspektif Maqasid Al-Syari’ah (Studi Desa Lalombonda Kec. Lalonggasumeeto Kab. Konawe). Dengan sub pembahasan, Faktor-faktor pernikahan dibawah umur, Dampak pernikahan dibawah umur, dan Tinjauan Maqasid Al-Syria’ah terhadap dampak pernikahan dibawah umur. Untuk menjawab permasalahan yang ada, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), adapun teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu untuk teknik pengolahan data yang digunakan adalah teknik editing, classifying, verifying, analyzing dan concluding. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah yakni teknik display data, reduksi data, dan verifikasi data, adapun pengecekan keabsahan data menggunakan metode trianggulasi waktu, sumber, dan metode. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dampak pernikahan dibawah umur terhadap kelangsungan rumah tangga di desa lalombonda lebih banyak yang mengalami keterpurukan dari segi pendidikan, ekonomi maupun social bahkan para pelaku yang menikah dibawah umur. Usia pernikahan mereka tidak bertahan lama. Faktor pergaulan yang bebas dan hamil diluar nikah menjadi penyebab paling utama yang mendasari terjadinya pernikahan dibawah umur di desa lalombonda. Dan apabila ditinjau dari Maqasid Al-Syari’ah pernikahan dibawah umur tidak sesuai dengan Tujuan Maqasid Al-Syari’ah karena lebih banyak memunculkan mafsadat ketimbang manfaat sehingga dapat mengancam terwujudnya tujuan syari’at dalam memelihara agama, akal, keturunan, jiwa dan memelihara harta.


Full Text:

PDF

References


Abdul Hamid, Kisyik, Bimbingan Islam untuk mencapai keluarga sakinah, Bandung: Bayan, 1995.

Abdul Rahman Ghozali, fiqhi munakahat, Cet. 1 (Jakarta Kencana, 2003), hal. 22.

Ahsan Lihasan, al-fiqhi al-maqashid’inda al-imami al-syatibi, (Dar al-salam: Mesir, 2008), hal. 11.

Abu Husaini Ahmad Bin Faris bin Zakaria, mu’jam Muqayis al-laughah, t.p.t.t.,hal 262

Abu Ishaq al-syatibi, al muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, hal. 6

AL imam Taqiyudin Abi bakar Bin Muhammad Al-Husaini, kifayatul akhyar fihalli ghayati ikhtihsar, juz. 2 (Beirut bibanon: Dar Al Fikr, 1994), hal. 31.

Amir syarifuddin, hukum perkawinan islam di Indonesia antara fiqhi munakahat dan undang-undang perkawinan, Jakarta: Kencana. 2009.

Beni Ahmad Saebani, 2008. Hal. 13.

Bagus Ida Mantra, Demografi umum, Jakarta: Pustaka Raja, 2003.

Hasbih umar, nalar fiqhi kontemporer, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2007), hal. 36.

Hasil wawancara dengan pelaku pernikahan dibawah umur pada tanggal 28 september sampai dengan 04 Oktober 2020

Hasil wawancara Bersama Bapak Musaruddin selaku kepala desa Lalombonda pada tanggal 11 Oktober 2020.

Hasil wawancara Bersama Bapak Basrun selaku tokoh agama sekaligus penghulu desa. Pada tangga 30 september 2020

http://dhikikurnia.blogspot.co.id (20 juli 2020).

Instruksi Presiden Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 1991, Op. Cit., hal. 14.

Mardani, Hukum perkawinan islam di dunia modern, (Yogyakarta, Graha ilmu, 2011), hal. 80.

Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wadzuryah, 1990), hal. 243

Simanjuntak, Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta Kencana, 2016), hal. 91.

Sulaiman Rasjid, Fiqhi Islam, (Bandung: Cv Sinar Baru Cet. Ke 25, 1992), hal. 348

Santoso T, Membumikan hukum pidana islam: penegakan syariat dalam wacana dan agenda, (Jakarta: Gema Insani Press).

Undang-undang Pokok Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Beserta peraturan Perkawinan Khusus, Cet. 4 (Jakarta: Sinar Grafika 2007), hal. 6

Undang-undang Republik Indonesia, Undang-undang No. 1 tahun 1974, Op Cit., hal. 14.

UU No. 1 Tahun 1974, tentang perkawinan dan kompilasi Hukum islam, (Bandung: Citra umbara, 2014).

Wasman dan Nuroniyah ward, hukum perkawinan islam di Indonesia, Cirebon Teras.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/.v1i1.2983

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Kalosara: Family Law Review was Indexed By:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

Web Analytics View My Stat