EKONOMI SYARIAH DAN PENYELESAIANNYA DI PENGADILAN AGAMA

Wildana Arsyad, Edi Gunawan

Abstract


This study aims to provide information about procedure of dispute settlement of sharia economy in the Religious Courts. This research uses qualitative method with juridical approach. The dispute procedure of sharia economic in religious court runs in accordance with the mandate of the Law contained in article 49 to article 53 Act no. 7 years 1989, Law No. 3 year 2006, Law No. 50 of 2009 about Religious Courts. Sharia economic dispute is basically due to three things, namely because one of the parties to break the promise (wanprestasi), due to unlawful acts against the agreements agreed upon and because of coercive circumstances. Settlement of disputes is held with the aim of enforcing the law which contains the value of legal justice, the value of legal certainty, and the value of legal benefit. The settlement of the sharia economic dispute in the Religious Courts is very new, so the Supreme Court up to now still conducts education and training of sharia economic certification for all Religious Court judges.

Penelitian ini  bertujuan   untuk memberikan informasi mengenai prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis Prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang yang tertera dalam pasal 49 sampai pasal 53 Undang-Undang No. 7 tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 tahun 2006 jo.Undang-Undang No.50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama.Sengketa ekonomi syariah pada dasarnya disebabkan karena tiga hal, yaitu karena salah satu pihak melakukan ingkar janji (wanprestasi), karena perbuatan melawan hukum terhadap perjanjian yang disepakati dan karena keadaan memaksa. Penyelesaian sengketa diadakan dengan tujuan untuk menegakan hukum yang di dalamnya mengandung nilai keadilan hukum, nilai kepastian hukum, dan nilai kemanfaatan hukum.Penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama merupakan hal yang sangat baru, sehingga Mahkamah Agung sampai saat ini masih melaksanakan pendidikan dan latihan sertifikasi ekonomi syariah bagi seluruh hakim Pengadilan Agama.


Full Text:

PDF

References


Anshari. Abdul Ghafur. (2007) Peradilan Agama di Indonesia Pasca UU No. 3 Tahun 2006:Sejarah. Kedudukan.& Kewenangan. Jogyakarta: UII Press.

Kunandar. Alip Yong.(2002)Ketika Bagi Hasil Tiba Perjalanan 10 Tahun Bank Muamalat.Jakarta: BMI.

Margono.Suyud.(2000).ADR dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syari’ah.

R. Setiawan.(1999).Pokok-pokok Hukum Perjanjian. Jakarta: Putra Abidin.

Suadi.Amran.(2017).Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.Teori dan Praktek.Jakarta: Kencana.

Sudarsono.(2007).Kamus Hukum.Jakarta : Reneka Cipta.

Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Tentang Pokok - Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.




DOI: http://dx.doi.org/10.30984/jis.v16i1.649

Article Metrics

Abstract view : 3494 times
PDF - 1517 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah



Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 

 

Creative Commons License
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)