Jaminan E-Money pada Pariwisata Sariater Subang Menurut Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah


Mas'ud Mas'ud(1*), Rinaldy Agustian(2)

(1) Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang, Indonesia
(2) , Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


The existence of DSN-MUI Fatwa Number 116/DSN-MUI/IX/2017 regarding electronic money, makes the ticket guarantee product from Sariater Ciater Subang Tourism, namely e-Money which has been released since its use until now has not received Sharia certification from MUI, it is interesting to study. This study aims to determine the implementation of the guarantee contract for E-Money in Sariater Ciater Subang Tourism and to determine the Compliance of Sharia Economic Law on the E-Money guarantee contract in Sariater Ciater Subang Tourism. The method used is the descriptive analysis method. The results of this study show that first, the implementation of the Sariater Ciater Subang Tourism e-Money ticket card guarantee can be carried out by several Retail Merchant who has collaborated with the tourism management; second, the Compliance of Sharia Economic Law from the aspect of the card management mechanism, there are Sharia problems in the contract aspect, this is because it does not have a contract nomenclature in product operations which causes ambiguity (gharar) and from the part of the fund management mechanism there are no sharia problems. After all, the fund management of this product is separate from Conventional Banks' managers.

 

Adanya Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik, menjadikan produk penjaminan tiket dari Pariwisata Sariater Ciater Subang yaitu e-Money yang dirilis sejak digunakannya hingga sampai saat ini belum mendapat sertifikasi Syariah dari MUI, menjadi menarik diteliti Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan akad jaminan terhadap E-Money pada Pariwisata Sariater Ciater Subang dan untuk mengetahui Kesesuaian Hukum Ekonomi Syariah terhadap akad jaminan E-Money pada Pariwisata Sariater Ciater Subang. Metode yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan pertama, pelaksanaan Penjaminan kartu tiket e-Money Pariwisata Sariater Ciater Subang dapat dilakukan di beberapa Merchant Retail yang telah berkerjasama dengan pihak pengelola Pariwisata; kedua, Kesesuaian Hukum Ekonomi Syariah dari aspek mekanisme pengelolaan kartu terdapat permasalahan Syariah pada aspek akad, hal ini dikarenakan tidak memiliki nomenklatur akad dalam operasional produk yang menimbulkan ketidakjelasan (gharar) dan dari aspek mekanisme pengelolaan dana tidak terdapat masalah keSyariahan karena pengelolaan dana produk ini terpisah dari pengelola yang merupakan Bank Konvensional.


Keywords


Uang Elektronik; Kartu Tiket e-Money; Prinsip Syariah.

References


Al-Arif, M Nur Rianto, dan Rachmi N Hamidawati. Dasar-dasar ekonomi Islam. Solo: Era Adicitra Intermedia, 2011.

Ashoer, Muhammad, Erika Revida, Idah Kusuma Dewi, Marulam MT Simarmata, Nasrullah Nasrullah, Nina Mistriani, Ridha Sefina Samosir, dkk. Ekonomi Pariwisata. Medan: Yayasan Kita Menulis, 2021.

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa adillatuhu. Diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al-Kattani. Cet. 1. Jakarta: Gema Insani, 2011.

Bank for International Settlement. “Implications for Central Banks of the Development of Electronic Money,” 1996. https://www.bis.org/publ/bisp01.htm.

Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional. Kajian Bersama Uang Elektronik Ditinjau Dari Kesesuaian Prinsip-Prinsip Syariah. Jakarta: Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional, 2016.

Darsono, Ali Sakti. Dinamika produk dan akad keuangan syariah di Indonesia. Depok: Rajawali Press, 2017.

Djazuli, H. A. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana, 2006.

Firdauzi, Indrawan. “Pengaruh Kemampuan Finansial, Kemudahan, Dan Perilaku Konsumen Terhadap Minat Penggunaan Uang Elektronik Di Kota Yogyakarta.” Jurnal Pendidikan Dan Ekonomi 6, no. 1 (2017): 77–87.

Hakim, Atang Abd. Fiqih Perbankan Syariah: Transformasi Fiqih Muamalah ke dalam Peraturan Perundang-undangan. Cet. 1. Bandung: Refika Aditama, 2011.

Hakim, Atang Abd, dan Jaih Mubarok. Metodologi studi Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012.

Hendarsyah, Decky. “Penggunaan Uang Elektronik Dan Uang Virtual Sebagai Pengganti Uang Tunai Di Indonesia.” IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita 5, no. 1 (30 Juni 2016): 1–15. https://doi.org/10.46367/iqtishaduna.v5i1.74.

Ibrahim, R Maulana. “Paper Seminar Internasional Toward a Less Cash Society in Indonesia.” Dalam Jakarta: Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Vol. 12, 2006.

Janwari, Yadi. Fikih : Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2015.

Mubarok, Jaih, dan Hasanudin. Fikih Muʼamalah Maliyyah Akad Tabarru’. Cetakan ketiga. Bandung: Simbiosa Rekatam Media, 2018.

Munzil, Fontian. “Perspektif Yuridis Kedudukan Perbankan Sebagai Pengelola Dana Kartu Uang Elektronik (Electronic Money) Terkait Dengan Perlindungan Konsumen.” JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA 7, no. 2 (2017): 24–36. https://doi.org/10.30999/mjn.v7i2.533.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang elektronik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/15/PBI/2009 tentang Perubahan Kegiatan Bank Konvensional menjadi Bank Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)

Rivai, Veithzal, dan Andria Permata Veithzal. Islamic Financial Management: Teori, konsep dan aplikasi panduan praktis untuk lembaga keuangan, nasabah, praktisi, dan mahasiswa. Jakarta: Rajawali Press, 2008.

Sjahdeini, Sutan Remy. Perbankan Syariah: Produk-produk dan aspek-aspek hukumnya. Jakarta: Kencana, 2014.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 2006.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. 1 ed. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Suhara, Yaya. Wawancara bersama Bapak Yaya Suhara T&D Coordinator Sariater Ciater Subang. Diwawancara oleh Rinaldy Agustian, 2022.

Susanti, Ni Desak Made Eri, Ida Bagus Putra Atmadja, dan AA Sagung Wiratni Darmadi. “Perlindungan Hukum Bagi Pemilik E-Money Yang Diterbitkan Oleh Bank Dalam Transaksi Non Tunai.” Jurnal Kertha Semaya 7, no. 11 (2019).

Syahrum, Muhammad. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan Tesis. Bengkalis: CV. DOTPLUS Publisher, 2022.

Tim Inisiatif Bank Indonesia. Working Paper: Upaya Meningkatkan Penggunaan Alat Pembayaran Non Tunai Melalui Pengembangan E-Money. Jakarta: BI, 2006.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah




DOI: https://doi.org/10.15575/am.v9i2.19255

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics Made Easy - Statcounter View My Stats